“Organisasi dan Manajemen Koperasi”



Kelompok 2: “Organisasi dan Manajemen Koperasi”
Pertanyaan: 
  1. Perkembangan Koperasi Indonesia dilatarbelakangi oleh ideologi, sistem perekonimian dan budaya suatu bangsa. Coba jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia. (acuan UU perkoperasian) ? 
  1. Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerja sama tersebut pada masing-masing istilah tersebut? 
  1. Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi ? 
  1. Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya ?
Jawaban:
  1.  Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 12 tahun 1967:
·      Sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·      Adanya pembatasan modal dan bunga.
Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini:
·         Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 17 tahun 2012:                                                             Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional. Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep  sosialis dan konsep negara berkembang.
·         Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
·         Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·         Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
a) Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
b)   Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. a)  Koperasi Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.

b) Gotong royong Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

c) Tolong menolon Menurut Mubyar: Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

3. a) Struktur Organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.

b) Sedangkan Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.

  1. Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya adalah:
·   Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
·    Keanggotaan sukarela dan terbuka, setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kreatifitas 2

100 Impian Yang Ingin Dicapai Untuk Masa Depan ❤

Proposal Kewirausahaan