“Organisasi dan Manajemen Koperasi”
Kelompok
2: “Organisasi dan Manajemen Koperasi”
Pertanyaan:
- Perkembangan Koperasi Indonesia dilatarbelakangi oleh ideologi, sistem perekonimian dan budaya suatu bangsa. Coba jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia. (acuan UU perkoperasian) ?
- Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerja sama tersebut pada masing-masing istilah tersebut?
- Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi ?
- Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya ?
Jawaban:
- Prinsip koperasi Indonesia versi UU no. 12 tahun 1967:
· Sifat
keanggotaan bersifat sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga
Negara Indonesia.
·
Adanya
pembatasan modal dan bunga.
Prinsip koperasi
Indonesia versi UU no. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini:
·
Keanggotan
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
Prinsip koperasi Indonesia versi
UU no. 17 tahun 2012: Koperasi melayani anggotanya
secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan kerjasama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat local, nasional, regional, dan internasional. Munkner
membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis dan konsep negara berkembang.
·
Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat
perbedaan yaitu:
a) Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi kepemilikan kolektif
b) Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. a) Koperasi Mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu,
Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik, dan Fungsi Etika.
b)
Gotong royong Menurut Mubyarto : Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
c)
Tolong menolon Menurut Mubyar: Tolong-menolong
atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong
royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
3. a) Struktur Organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
b) Sedangkan Pengorganisasian (organizing) merupakan
proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi,
sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
- Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya adalah:
· Berasaskan
keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing
anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota.
· Keanggotaan
sukarela dan terbuka, setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap
untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.
Komentar
Posting Komentar